Sidang Kasus Gatot Brajamusti, Reza Artamevia dan Elma Theana akan Dipaksa Hadir

TEMPO | 9 Januari 2018 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus Gatot Brajamusti masih terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan pemanggilan paksa terhadap Reza Artamevia dan Elma Theana untuk menjadi saksi sidang kasus asusila Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Sidang lanjutan kasus asusila Aa Gatot akan digelar hari ini, Selasa, 9 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua artis itu acap mangkir dari panggilan kejaksaan untuk bersaksi, padahal keterangan keduanya diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan asusila yang membelit Gatot. "Mudah-mudahan Majelis Hakim hari ini mengeluarkan penetapan upaya paksa," tutur Jaksa Penuntut Umum Hadiman kepada Tempo, Selasa, 9 Januari 2018.

Hadiman mengatakan sudah mengajukan agar majelis hakim mengeluarkan surat penetapan upaya paksa untuk memanggil Elma Theana dan Reza Artamevia. "Jaksa sudah mengajukan permohonan upaya paksa." Barulah setelah surat itu keluar, Reza Artamevia dan Elma Theana bisa dijemput paksa. "Pakai polisi, pakai aparat kejaksaan. Pokoknya kita jemputlah," katanya.

Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 junctoPasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena kepemilikan satwa yang diliundungi. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951.

Gatot Brajamusti didakwa memiliki seekor burung elang brontok yang masih hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan itu ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gatot Brajamusti diduga memiliki pistol jenis Glock dan Walther secara ilegal, lengkap dengan ratusan amunisinya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait