Dianggap Tidak Koperatif, Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan Terkait Penipuan Berkedok CPNS

Supriyanto | 12 November 2021 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi pada Kamis (11/11) malam resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan mencapai hampir Rp 10 miliar dengan modus perekrutan CPNS.

Sebelum dimasukan ke ruang tahanan, usai pemeriksaan Oi yang mengenakan baju tahanan warna orange sempat dibawa ke klinik, Gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk pemeriksaan kesehatan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sesuai prosedur, selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (11/11) malam.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menambahkan, Olivia Nathania ditahan berdasar dari melihat hasil penyidikan.

"Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," jelas Jerry Raymond Siagian.

Olivia Nathania dilaporkan terkait kasus penipuan dengan korban mencapai 225 orang. Diduga Olivia melakukan penipuan bermodus seleksi penerimaan CPNS melalui jalur prestasi. Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.  Olivia dan suami dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait