Ini Kata BPJS Menyikapi Gugatan Rp 1 Triliun Rizky Amelia

TEMPO | 1 Februari 2019 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menyikapi langkah gugatan Rizky Amelia terkait kekerasan seksual yang dialami selama bekerja sebagai sekretaris pribadi untuk pejabat di Dewan Pengawas, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tak akan menghalangi. BPJS memandang Rizky Amelia memiliki hak untuk melakukannya.

"Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Kamis 31 Januari 2019.

Jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Utoh menambahkan, tidak akan pernah melakukan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan. Dia juga menyatakan bahwa Rizky Amelia masih berstatus aktif sebagai staf tenaga ahli kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya, kata Utoh, "Amelia telah mendapat izin untuk tidak masuk sampai kontraknya berakhir April mendatang."

Rizky Amelia mendaftarkan gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019. Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan ditujukan bukan hanya terhadap si pejabat yang pernah dilayaninya sebagai sekretaris tapi juga ketua dan anggota lain dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. "Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata material dan immaterial," kata kuasa hukum Amelia, Heribertus S. Hartojo. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait