Soal Eksekusi Buni Yani, Kejaksaan Agung Serahkan pada Kejari Depok

TEMPO | 1 Februari 2019 | 15:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait masalah eksekusi Buni Yani, Kejaksaan Agung menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, termasuk opsi upaya paksa jika terpidana itu menolak panggilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri membenarkan telah menjadwalkan eksekusi Buni Yani pada hari ini, Jumat, 1 Februari 2019. “Nanti tunggu saja perkembangan dari Kejari Depok,“ ujar Mukri kepada Tempo, Jumat pagi. 

Kalau Buni Yani memenuhi panggilan kejaksaan negeri Depok, katanya, maka terpidana kasus ujaran kebencian itu akan langsung dieksekusi. Terkait upaya lain jika Buni mangkir dari pemanggilan masih menunggu perkembangan. "Untuk upaya paksa nanti Kejari Depok yang tentukan,” ujarnya.
Buni Yani dikabarkan memilih bertahan dan menunggu jawaban atas penangguhan penahanan yang diajukannya kepada kejaksaan. Peneliti dan pengajar itu bakal dieksekusi pada hari ini, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, menerangkan kalau kliennya itu tidak akan lari menunggu jawaban atas permintaan penangguhan penahanan tersebut. “Buni tidak akan ke mana-mana. Dia akan salat Jumat bersama di Masjid Tebet,” ujar Aldwin saat dihubungi pada Kamis petang, 31 Januari 2019.

Aldwin mengatakan, kliennya memang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Depok pukul 09.00 WIB. Namun, Buni tak akan datang. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari belum merespon panggilan telepon maupun pesan singkat dikirimkan terkait rencana eksekusi Buni Yani. Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni karena melanggar UU ITE.   

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait