Pengacara Teuku Ryan Bantah Kliennya Alami Ejakulasi Dini

Ari Kurniawan | 6 Mei 2024 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyebab perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan terkuak dalam salinan putusan cerai yang diunggah di website resmi Mahkamah Agung (MA). Salah satunya soal tidak terpenuhinya nafkah batin oleh tergugat. 

Terkait hal ini, pihak Teuku Ryan akhirnya buka suara. Kuasa hukum Ryan, Dedi Rizal Armidi, membantah isu yang menyebut kliennya mengalami lemah syahwat atau ejakulasi dini.

"Soal nafkah batin, pertama, fakta persidangan pihak pengacara lawan tidak pernah menyampaikan bukti. Kalau orang dituduh ada kelemahah ejakulasi dini atau ada masalah ini, tentunya harus melampirkan surat keterangan dokter, ini tidak ada sama sekali," ujar Dedi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5).

"Betul memang pernah ke rumah sakit, tapi ini hanya kosultasi sifatnya, dan tidak ada treatment apa-apa terhadap Ryan," lanjutnya.

Selain medis, menurut Dedi, Teuku Ryan juga pernah diajak kakak iparnya ke tempat pengobatan alternatif di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Namun, dari situ tetap tidak bisa dibuktikan kalau kliennya memiliki masalah. 

"Yang mengobati alternatif ini memang hanya melihat fisik saja, hanya memegang sesuatu aja bisa menebak orang ini sakit apa nggak segala macam. Dan di dalam hal itu juga tidak terbukti sama sekali karena nggak ada keberlanjutan untuk memeriksakan," bebernya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, kehadiran Moana merupakan bukti bahwa Teuku Ryan tidak memiliki kekurangan dalam hal reproduksi. 

"Saya tekankan soal nafkah batin itu clear, tidak ada kekurangan apapun dari Ryan. Ini dibuktikan dengan lahirnya Moana dan usia perkawinan mereka ini baru masuk tahun ketiga, lho. Itu yang perlu digaris bawahi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 2 Mei 2024. Dalama amar putusannya, hakim menyerahkan hak asuh anak kepada Ricis dan mewajibkan Ryan memberikan nafkah arp 10 juta perbulan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait