183 Tersangka Perusuh Petamburan Diduga Massa Bayaran, Polisi Sita Rp 20 Juta

TEMPO | 24 Mei 2019 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sebanyak 183 tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei di kompleks Asrama Brimob Petamburan, Tanah Abang, berhasil diringkus polisi. "Sekarang intensif dilakukan pemeriksaan penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di kantornya, Kamis 23 Mei 2019.

Hengki mengatakan sebagian besar pelaku yang ditangkap bukan warga Jakarta. Kebanyakan datang dari daerah Banten, yakni 40 orang. Sebanyak puluhan lainnya terdata dari daerah-daerah di Jawa Barat selain Bekasi 27 orang, Jawa Tengah 13 orang, dan Sumatera dan Bekasi masing-masing 11 orang.

Sisanya adalah sembilan orang dari Jakarta Timur, enam dari Jakarta Selatan, tiga dari Jakarta Utara, tujuh dari Jakarta Pusat, 49 dari Jakarta Barat, dan enam orang lain belum disebutkan asalnya namun saat ini berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Yang mengejutkan, Hengki mengungkap kalau seluruh tersangka mengantongi amplop isi uang. Diduga mereka massa bayaran untuk membuat kerusuhan. "Total uang yang kami sita senilai Rp 20 juta," kata dia.

Para tersangka tersebut disebutkan bagian dari massa demonstran yang berubah menjadi pelaku kerusuhan di depan Gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin pada Selasa malam 21 Mei 2019. Mereka lalu dipukul mundur polisi hingga ke kawasan Tanah Abang.

Sebanyak seluruhnya 300 tersangka ditangkap dari tiga lokasi kerusuhan pada hari yang sama. Khusus tersangka asal Petamburan, dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan dan pembakaran berdsarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait