Tersangka, Rizieq Shihab Diperiksa Hampir 12 Jam dengan 80 Pertanyaan

Supriyanto | 13 Desember 2020 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya Jakarta pada Sabtu (12/12) pukul 10.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu datang untuk  pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di kediamannya, kawasan Petamburan, 14 November 2020 kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq Shihab diperiksa hampir 12 jam dengan lebih dari 80 pertanyaan. Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ucap Argo Yuwono dalam junpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menyebutkan setelah pemeriksaan, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat. Kemudian penyidik mempersilakan Rizieq mencermati dan menyampaikan jika ada yang ingin diperbaiki.

"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," pungkas Argo Yuwono.

Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena membuat keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Lima orang lainnya yaitu HU selaku ketua panitia acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait