Sempat SP3, Kasus Chat Diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein Kembali Dilanjutkan

Supriyanto | 29 Desember 2020 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus #baladacintarizieq atau chat yang menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi kembali dilanjutkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Hal tersebut setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilan oleg Jefri Azhar pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Putusan dibacakan Selasa (29/12).

"Proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab.  Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum," kata Febriyanto Dunggio kuasa hukum penggugat saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (29/12).

Kasus baladacintarizieq ini ramai diberitakan pada 2017, karena beredar chat mesum diduga percakapan antara Rizieq dan Firza.

Mereka pun ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

Febriyanto berharap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkas Febriyanto.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait