Setelah Pemeriksaan Hampir 12 Jam, Rizieq Shihab Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya

Supriyanto | 13 Desember 2020 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab diperiksa hampir 12 jam di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus membuat kerumunan langsung ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020. 

"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. 

Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12) dini hari. Argo menyebutkan, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. 

"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya. 

Saat dibawa naik mobil, Rizieq Shihab mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties.

Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena membuat keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Lima orang lainnya yaitu HU selaku ketua panitia acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait