Tukang Parkir Jadi Crazy Rich hingga Jadi Tersangka, Ini Profil Doni Salmanan

Ari Kurniawan | 9 Maret 2022 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menyurul Indra Kenz, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA ke Bareskrim Polsi pada 3 Februari 2022. Doni dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama Doni Salmanan sebelumnya jadi buah bibir karena memiliki kekayaan yang luar biasa di usia yang masih relatif muda. Pemuda asal Bandung, Jawa Barat, ini kerap memperlihatkan kendaraan-kendaraan mewah koleksinya, seperti Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson, dan Yamaha All New R1M. Tak hanya motor, Doni Salmanan juga memamerkan mobil-mobil sport mewah. Salah satunya Lamborghini dan BMW.

Kepada media, Doni Salmanan mengaku bukan berasal dari keluarga kaya. Ia mengatakan merasakan melamar pekerjaan kesana kemari menggunakan motor tua milik ayahnya, namun selalu ditolak, karena ijazah yang ia miliki hanyalah ijazah Sekolah Dasar (SD).

Setelah sempat bekerja selama beberapa waktu jadi tukang parkir, Doni memberanikan diri untuk melamar ke salah satu bank. Tidak menggunakan ijazah, ia langsung menemui supervisor bank tersebut hingga kemudian diterima menjadi office boy.

Doni Salmanan mengklaim kekayaan yang ia dapat berasal dari trading jual beli mata uang asing. Bermodal uang 500 ribu yang ia pinjam dari orang lain, kekayaannya terus bertambah hingga berhasil mengkoleksi motor-motor impiannya. Belakangan, Doni Salmanan diduga mempromosikan akun judi berkedok trading.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait