Sidang Putusan Cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis Digelar 2 Mei 2024

Supriyanto | 22 April 2024 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Teuku Ryan menghadirkan ayah kandungnya, Teuku Rustam Effendy untuk bersaksi dalam sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (22/4) siang. 

Teuku Rustam Effendy datang untuk memberikan keterangan pada Majelis Hakim. Kesaksian Rustam diharapkan bisa membantu memperbaiki pernikahan putranya dengan Ria Ricis. 

Dedi Rizal Armidi kuasa hukum Teuku Ryan mengatakan, sebagai ayah Teuku Rustam Effendy mengetahui persis sifat dan watak putranya. Dalam persidangan, Rustam menyebutkan jika putranya adalah sosok suami bertanggung jawab.

Setelah pemeriksaan saksi dari pihak Teuku Ryan, agenda sidang selanjutkan masuk dalam tahapan kesimpulan yang akan digelar secara ecourt pada 25 April 2024.

Setelah kesimpulan, maka nasib pernikahan Teuku Ryan dan Ria Ricis ditentukan pada sidang putusan, 2 Mei 2024 mendatang.

"Nantinya hakim akan melakukan musyawarah dan putusan sidang cerai pada 2 Mei 2024. Insya Allah saat itu juga diberikan putusan nasib pernikahan Ryan dan ricis, apakah masih bersama atau bercerai," ujar Didi Rizal Armidi di PA Jakarta Selatan.

Ria Ricis dinikahi Teuku Ryan pada 21 November 2021. Teuku Ryan digugat cerai Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara ecourt pada 30 Januari 2024. 

Gugatan cerai Ria Ricis diterima petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan diberikan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Sampai saat ini keputusan Ria Ricis untuk bercerai dari Teuku Ryan belum berubah. Adik kandung Oki Setiana Dewi itu pun menyampaikan tidak akan menyesali keputusan untuk pisah dengan ayah dari anak yang dilahirkannya.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait