Kata Pihak Selfi Nafilah Terkait Rumah yang Pernah Ditempati Bersama Iwa K

Altov Johar | 3 Juli 2018 | 23:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan gugatan harta gana-gini Selfi Nafilah terhadap mantan suaminya, Iwa K, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sayangnya, Selfi Nafilah tak hadir di sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Iwa K.

Kehadiran Selfi Nafilah hanya diwakili pengacaranya, Ruhiyat Auditya. Pada kesempatan itu, Ruhiyat pun menjelaskan tentang gugatan kliennya, atas rumah yang pernah ditempati bersana Iwa K semasa masih berumah tangga.

"Sebetulnya melawan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, sesuai hukumnya harus dibagi antara pihak mbak Selfi dan Iwa K. Hukumnya sudah jelas dibagi dua," kata Ruhiyat di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (3/7).

Ruhiyat tak menyangkal bahwa tanah bagunan rumah itu merupakan hibah dari orang tua Iwa K. Hanya saja, rumah itu dibangun saat kliennya masih menjadi istri Iwa K

"Bangunannya ini mereka bangun berdua selama masa pernikahan. Mereka bangung sampai finish, dan itu dilaksanakan 2008 sampai 2009. Jadi masih dalam masa pernikahan," jelas Ruhiyat.

Sementara itu pada kesempatan berbeda, Iwa K menegaskan bahwa rumah yang ditempatinya semasa masih bersama Selfi Nafilah adalah miliknya. Rumah itu sudah ada jauh sebelum mereka menikah.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait