Sidang Ditunda, Pihak Vicky Prasetyo Bantah Mengulur-ulur Waktu

Altov Johar | 20 Desember 2018 | 15:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan perkara cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang sedianya mengagendakan keterangan saksi harus ditunda. Pasalnya, Linda, saksi dari pihak Vicky Prasetyo tak dapat hadir dalam persidangan.

Marloncius, kuasa hukum Vicky Prasetyo, membantah jika kondisi itu sebagai upaya pihaknya untuk mengulur proses perceraian. Kenyataannya, saksi berhalangan hadir karena tidak mendapat izin dari kantornya.

"Kami tegaskan ya, kami di sini bukan mengulur waktu. Memang kondisi saksi kita hari ini memang seperti itu, beliau yang tidak bisa menghadiri persidangan. Jadi kita tidak ada untuk mengulur-ulur waktu," kata Marloncius di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

"Justru kita di sini mengikuti hukum acara yang berlaku ataupun prosedur yang berlaku. Karena dalam hukum kewajiban kita untuk menghadirkan dua orang saksi sekaligus, tapi memang situasi yang membuat saksi kita hari ini pun tidak bisa hadir," lanjutnya.

Marlon meyakini Linda mengetahui perjalanan rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. Apalagi Linda juga pernah tinggal di rumah Vicky Prasetyo. "Jadi tahu perihal rumah tangga Vicky dan Angel dari awal samai dengan penggerebekan yang kemarin," imbuhnya.

Marlon menambahkan, sejauh ini pihaknya hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pada dasarnya merek juga ingin masalah perceraian ini segera cepat selesai.

"Jadi kita benar-benar, walaupun dia agak lama tapi saksi ini benar-benar bisa meyakinkan hakim bahwa ini loh yang terjadi dalam rumah tangga Vicky dari awal menikah sampai dengan permohonan ini kami ajukan seperti yang diuraikan bebi di persidangan tempo hari," pungkasnya.

Dalam sidang kali ini, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga sama-sama tidak hadir. Sidang sendiri akan kembali digelar pada 3 Januari 2019, dan masih mengagendakan saksi dari pihak Vicky Prasetyo.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait