Pengacara Klaim Saipul Jamil Bisa Bebas 2 Bulan Lagi

Ari Kurniawan | 21 Januari 2019 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil atas kasus pencabulan anak di bawah umur ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Amar putusan PK dibacakan hakim MA pada 11 Desember 2017.

Dedi Junaedi, pengacara Saipul Jamil, tak mempermasalahkan hal itu. Dedi justru mengaku merasa diuntungkan dengan putusan MA, karena menurut dia, hukuman Saipul Jamil bisa lebih ringan. Dedi bahkan yakin kliennya bisa bebas beberapa bulan ke depan.

"Memang Mahkamah Agung menolak kita, tidak ada masalah. Tapi kembali ke pasal 292, berarti kalau kembali ke pasal 292 yang vonisnya 3 tahun. Dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan 6 tahun. Kita sudah menjalani 2 per 3, berarti 4 tahun, dikurangi remisi 10 bulan, jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar," papar Dedi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/1).

Pada kesempatan itu, Dedi bersama kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, bermaksud untuk mengambil salinan putusan PK. Namun berkas yang ia cari ternyata belum dikirim pihak MA.

"Kami dari perwakilan keluarga agak nggak puas. Putusan itu sudah keluar 11 Desember 2017, sekarang sudah masuk 2019, harusnya petikan putusan sudah ada di sini. Namun disampaikan kita diminta langsung ke MA," bilang Dedi.

Saipul Jamil dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Saipul. Hukuman tersebut diperberat jadi 5 tahun, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan jaksa.

Sementara itu, untuk perkara suap, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun.

(ari/ray)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait