Ini Fakta-fakta yang Meyakinkan Polisi Kalau Ratna Sarumpaet Bukan Korban Penganiayaan

Abdul Rahman Syaukani | 26 Maret 2019 | 15:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa adalah anggota penyidik dari Polda Metro Jaya bernama Niko Purba. Dia pun membeberkan sejumlah fakta yang menguatkan kalau Ratna Sarumpaet bukan korban penganiayaan seperti yang sempat diungkapkan ibunda Atiqah Hasiholan kepada sejumlah tokoh seperti Fadli Zon dan Prabowo Subianto.

"Mendapat informasi tersebut (Ratna menjadi korban penganiayaan), kami mendalami fakta-fakta agar bisa diungkap," kata Niko di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi kemudian bekerja dengan mendalami foto Ratna Sarumpaet yang memperlihatkan wajahnya luka lebam yang beredar di media sosial. Setelah ditelusuri, polisi melihat adanya kesamaan background dalam foto Ratna Sarumpaet dengan background kamar Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi pun bergerak menuju rumah sakit untuk memastikannya.

"Wallpaper-nya sama dengan latar yang di rumah sakit. Saya konfirmasi, pihak rumah sakit membenarkan," ucap Niko.

"Bukti lain yang diperoleh Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap dan operasi pada tanggal 21 sampai 24 September. Saya juga melihat dokumen jadwal operasi, kuitansi, dan struk debit," imbuh Niko.

Selain fakta-fakta di atas, pihak kepolisian juga melihat rekaman CCTV rumah sakit. Di situ diketahui Ratna Sarumpaet keluar dari rumah sakit tertanggal 24 September 2018.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait