Jaksa Penuntut Umum Tunda Pembacaan Tuntutan untuk Axel Matthew

Abdul Rahman Syaukani | 18 Oktober 2017 | 19:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Axel Matthew sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan untuk putra Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu.

Namun JPU minta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaaan tuntutan pada pekan depan dengan alasan belum selesai.

"Kami sebelumnya mohon maaf, seharusnya hari ini sidang tuntutan. Tapi karena banyaknya pidana, kami belum siap. Kami mohon diberi waktu satu minggu lagi," kata seorang mewakili Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim PN Tangerang.

Mendengar permohonan JPU, majelis hakim memaklumi. JPU diberi kesempatan untuk membacakan tuntutannya kapada Axel Matthew pada pekan depan.

Jeremy Thomas selaku ayahanda mengaku tidak merasa dirugikan pembacaan tuntutan JPU ditunda dan kasus Axel butuh waktu lebih lama lagi untuk selesai.

"Saya tidak kecewa. Hal yang biasa ya. Mungkin mereka melaksanakan tugas mereka. JPU melaksanakan tugas JPU," ungkap Jeremy Thomas.

Axel Matthew terbelit kasus narkoba setelah dia memesan narkoba jenis happy five ke salah seorang teman.

Axel Matthew kala itu sudah mentransfer uang sebesar 1,5 juta, namun barang haram itu belum sampai ke tangannya pada saat polisi dari Polres Bandara menangkapnya.

 

 

(man / gur)

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait