Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Dimas Anggara

Abdul Rahman Syaukani | 27 Maret 2018 | 00:25 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menyatakan keseriusan menangani dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Dimas Anggara terhadap rekan bisnisnya, Fiqih Alamsyah.

"Sebetulnya gini, dengan melihat banyaknya saksi yang kami periksa, saya rasa signifikan lah. Kami punya proses dalam penyelidikan ini, ada 23 saksi. Kami bekerja," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto saat ditemui di kantornya, Senin (26/3).

Pihaknya menepis tudingan tidak profesional dalam penanganan kasus Dimas Anggara. Banyaknya saksi yang diperiksa dalam waktu singkat, kata Kapolsek Sujanto, indikasi bahwa pihaknya memang serius bekerja dan dituntut harus profesional dalam menjalankan tugas.

"Enggak ada apa-apa, kami profesional aja. Bisa lihat kami bekerja dengan segitu banyak saksi yang kami periksa," tuturnya lebih lanjut.

Masalah ini bermula dari adanya dugaan penganiayaan dilakukan Dimas Anggara terhadap Fiqih Alamsyah pada 23 Pebruari 2018. Fiqih kabarnya mengalami luka-luka atas kejadian itu. 

Tidak terima atas perlakuan Dimas Anggara, Fiqih kemudian membuat laporan polisi  ke Polsek Cilandak, pada 24 Pebruari 2018 atau sehari setelah kejadian. Laporannya terdaftar dengan nomor laporan LP/097/II/2018/Sek.

Dimas Anggara dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait