Didakwa Tiga Pasal Psikotropika, Ini Tanggapan Jennifer Dunn

Supriyanto | 5 April 2018 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Dunn, Kamis (5/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer didakwa tiga pasal psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Nova Puspitasari, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan setelah pembacaan dakwaan seharusnya lanjut ke eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa.

Namun, sidang berikutnya 12 April 2018 mendatang agenda masuk pada kesaksian.

Lantas, apakah pihak Jennifer Dunn menerima dakwaan dari JPU?

"Menerima dakwaan gimana? Eksepsi kita gabung saat nota pembelaan. Karena materi eksepsi mau digabungkan di pembelaan," ungkap Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/4).

Pieter Ell mengatakan, pihaknya memang tidak memanfaatkan eksepsi setelah dakwaan. Tapi, eksepsi masuk dalam pembelaan setelah tuntutan dari JPU.

"Setelah berkonsultasi dengan klien kami maka pada kesempatan ini kami tidak ajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pieter Ell.

"Keberatan kita nanti diabungkan sama pembelaan setelah pemeriksaan saksi bukti dan putusan," pungkas Pieter Ell.

Dalam dakwaan JPU, Jennifer Dunn diduga melakukan pelanggaran undang-undang psikotropika. Jennifer dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait