Hakim Kabulkan Gugatan Dhea Annisa Soal Kamera Mewah yang Hilang

Abdul Rahman Syaukani | 31 Mei 2018 | 15:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah menjalani beberapa bulan persidangan terkait insiden kamera mewahnya yang tiba-tiba raib, Dhea Annisa akhirnya bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, Kamis (31/5).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus hukum Dhea Annisa.

"Menghukum tergugat untuk memberikan penggantian 1 unit kamera canon DSLR full set kepada penggugat atau memberikan ganti kerugian sejumlah harga 1 unit kamera Canon DSLR full set yakni sebesar 252 juta rupiah," imbuhnya.

Majelis hakim juga meminta pihak tergugat untuk membayar ganti rugi biaya pengiriman paket kamera DSLR yang sempat dikirimkan ke Malang, Jawa Timur oleh pihak penggugat.

Tak sampai disitu saja, hakim juga meminta pihak tergugat membayar biaya perkara di pengadilan sebesar Rp 626 ribu. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp 626 ribu rupiah," ucapnya.

Masalah ini bermula dari dikirimkannya kamera mewah milik Dhea Annisa alias Dhea Imut ke orang kepercayaan di Malang, Jawa Timur, dari Jakarta, menggunakan jasa ekspedisi DHL. Namun di luar dugaan, tiba-tiba kamera itu hilang sebelum sampai ke lokasi tujuan.

Tidak mendapat jalan penyelesaian terbaik dengan pihak ekspedisi, Dhea Annisa akhirnya menempuh jalur hukum.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait