Kapan Ahok Bebas? Pengacara Beberkan Hitung-hitungannya

TEMPO | 6 September 2018 | 18:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Ahok memperkirakan kliennya akan bebas pada awal tahun 2019. Ahok saat ini mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

"Iya kira-kira seperti itu hitung-hitungannya (bebas)," ujar pengacara Ahok, Teguh Samudera melalui sambungan telepon, Kamis, 6 September 2018.

Ahok yang divonis dua tahun menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. 

Ahok, kata Teguh, diperkirakan akan bebas murni pada tahun 2019 mendatang setelah beberapa kali mendapat remisi. Namun, dia tak merinci waktu pasti Ahok akan bebas dari tahanan. "Bulannya kami hitung, kan ada remisi dan lain-lain," ucapnya.

Ahok sudah beberapa kali mendapat remisi. Remisi pertama selama dua bulan. Pada Natal tahun 2018 Ahok juga akan mendapatkan remisi. "Harusnya bebas Mei kalau dihitung dari masa tahanan, tapi sudah dapat dua bulan kemarin remisi, terus nanti Natal dapat lagi," tuturnya.

Dari masa tahanan Ahok jika dikurangi remisi pertama selama dua bulan, maka mantan Gubernur DKI itu akan bebas pada 9 Maret 2019. Ahok diperkirakan akan mendapatkan remisi kembali pada Natal tahun ini sehingga kemungkinan dia bebas pada awal tahun 2019.

Teguh Samudera mengatakan Ahok tak mau bebas bersyarat karena hal itu dapat membuat kegaduhan di masyarakat. Ahok lebih memilih bebas murni untuk kepentingan bangsa dan negara. "Daripada nanti keluar digoreng macam-macam, kan banyak orang tak suka, apalagi dari sisi politik," katanya.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait