Usai Penangkapan di Bandara, Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah

TEMPO | 5 Oktober 2018 | 08:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menggeledah rumah Ratna Sarumpaet pada Jumat dini hari, 5 Oktober 2018. Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. "Iya betul, saat ini tengah dilakukan penggeledahan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat dini hari, 5 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," kata Argo.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Ratna sempat mengaku dianiaya padahal lebam di wajahnya akibat menjalani operasi sedot lemak di wajah.

Pengakuan itu ia berikan setelah kabar penganiayannya direspon oleh rekan-rekan dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Polisi juga telah mengungkapkan bahwa fakta-fakta bahwa tak ada penganiayaan terhadap Ratna. Atas kebohongan yang dibuat Ratna, sejumlah pihak juga telah melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi atas penyebaran berita bohong.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait