Ini Sebab Kejaksaan Sulit Melacak Keberadaan Mandala Shoji

TEMPO | 30 Januari 2019 | 22:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Keberadaan Mandala Abadi alias Mandala Shoji sampai saat ini belum ditemukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mandala Shoji telah ditetapkan sebagai buron lantaran mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan.

"Kami masih pantau terus pergerakannya," kata Jaksa Kejari Jakarta Pusat, Andri Saputra, Rabu, 30 Januari 2019. Andri mengatakan jaksa kesulitan melacak Mandala lantaran telepon selularnya tak aktif. Hal yang sama, kata Andri, diakui oleh pengacara Mandala Shoji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan telah mendatangi rumah mantan presenter itu. Namun Mandala Shoji tak kunjung pulang ke kediamannya. Padahal menurut keluarga, calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu rutin pulang meski tengah malam. Mandala terhitung hampir dua pekan mangkir dari pemanggilan Kejaksaan. Ia dianggap tidak kooperatif setelah bandingnya ditolak. Andri menyebut Mandala akan dijemput secara paksa sewaktu-waktu.

P ada 18 Desember 2018 Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan kepada Mandala Shoji. Hakim menilai Mandala terbukti melanggar aturan kampanye. Ia terbukti secara sah telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Melalui kuasa hukumnya Mandala Shoji telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Namun perlawanannya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Kejaksaan pun mengirim surat panggilan kepada negara untuk mengeksekusi keputusan pengadilan. Namun hingga saat ini Mandala tidak memenuhi panggilan itu. "Jadi terpaksa di mana pun dia terlacak, kami tangkap," ucap Andri.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait