Terungkap, Rizky Febian Lapor dengan Dugaan Pembunuhan Berencana

Supriyanto | 30 Januari 2020 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Febian putra sulung almarhum Lina Jubaedah dan Sule membuat laporan ke Polrestabe Bandung untuk melakukan autopsi terhadap jenazah ibundanya. 

Terungkap, laporan yang dibuat Rizky Febian adalah dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kabar tersebut diketahui dari Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.

"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih Indragiri kepada wartawan, Rabu (29/1).

Namun dikatakan Galih Indragiri, dalam laporannya Rizky Febian tidak mencantumkan nama seseorang sebagai terlapor.

Sebelumnya, Rizky Febian mengaku membuat laporan karena merasa ada kejanggalan pada kematian ibundanya, berupa lebam di beberapa bagian tubuh.

Kecurigaan tersebut diperkuat dari beberapa saksi keluarga yang mengaku dilarang melihat jenazah Lina Juabedah sebelum dikafani.

Sementara itu, pihak kepolisian baru akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah pada pekan depan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait