Dituntut 5 Tahun Penjara, Jupiter Fourtissimo Mebela Diri

Ari Kurniawan | 18 November 2016 | 10:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jupiter Fourtissimo dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menganggap Jupiter bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Dalams sidang lanjuta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (17/11) kemarin, Jupiter Fourtissimo membacakan nota pembelaan atau pledoi. 

Dalam pembelaannya, Jupiter merasa tak pantas dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena dirinya bukan pengedar, melainkan korban yang layak mendapat pembinaan atau rehabilitasi.

"Kami mengajukan rehab sebab ada peraturan yang menyebut bahwa pecandu, pemakai, dan penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi," ujar Fransisca, kuasa hukum Jupiter Fourtissimo. 

Selasa, 10 Juni 2016, Jupiter Fourtissimo ditangkap petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Pusat, dalam sebuah pesta narkoba. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang, termasuk Jupiter Fortissimo, serta barang bukti berupa paket sabu.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait