Suami Inneke Koesherawati Ditahan di LP Sukamiskin

TEMPO | 2 Juni 2017 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Merial Esa Indonesia, Fahmi Darmawansyah di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Suami Inneke Koesherawati ini dijebloskan ke penjara setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap satelit monitoring Bakamla (Badan Keamanan Laut).

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor tanggal 24 Mei 2017,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei 2017.

Pengadilan menyatakan Fahmi Darmawansyah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyuap empat pejabat Bakamla agar perusahaannya memenangkan proyek satelit monitoring di lembaga tersebut. Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Fahmi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keempat pejabat Bakamla yang diduga menerima suap yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu dan US$ 88,5 ribu, dan € 10 ribu. Di Bakamla, Eko merangkap sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Selain Eko, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo juga menerima suap sebesar Sin$ 105 ribu.Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104,5 ribu, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Hakim meringankan hukuman Fahmi dengan pertimbangan belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan anak dan istri. Selain itu, bersama Inneke dia telah menghibahkan tanah 700 meter persegi di Semarang untuk digunakan oleh Bakamla.

Fahmi sempat mengajukan permohonan menjadi jusctice collaborator, tetapi hakim menolak. Hakim beralasan Fahmi bukan pelaku utama yang bisa membantu membongkar aktor lain yang lebih besar.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukumannya adalah Fahmi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, sebagai pengusaha muda, Fahmi mestinya mengikuti proses pengadaan proyek di pemerintah dengan baik.

Fahmi menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya terkait kaus suap satelit bakamla. Tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, suami Inneke Koesherawati ini menyatakan tak akan banding sesaat setelah hakim membacakan vonis di persidangan. Tetapi ketika itu, jaksa masih menyatakan akan berpikir lebih dulu sebelum memutuskan banding atau menerima.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait