Kasus Dokter Tembak Istri, Pelaku Ceritakan Kejadian Sebelum Penembakan

TEMPO | 13 November 2017 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM -  

Dokter Helmi, tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Dokter Letty Sultri, menceritakan kejadian sebelum penembakan terjadi.

Kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dokter kecantikan itu mengatakan dia membawa dua pucuk pistol ketika mendatangi istrinya di Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur, pada Kamis (9/11) siang. Dua pistol tersebut masing-masing revolver rakitan dan jenis FN.

"Tersangka sudah mempersiapkan senjata," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (10/11).

Menurut Argo, Helmi mendatangi Letty, 46 tahun, di klinik untuk mengajak istrinya itu kembali rujuk. Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, hubungan Helmi-Letty memang buruk dan komunikasi keduanya tak lancar. Lima tahun berumahtangga mereka belum dikaruniai momongan.

Bahkan, keluarga Letty pernah melaporkan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan, Helmi dikabarkan pernah mengancam membunuh keluarga Letty. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempat dia bekerja.

Ajakan rujuk Helmi di klinik, ditolak mentah-mentah oleh Letty. Cekcok pun terjadi. Helmi lantas mengancam menggunakan senjata api. Kontan Dokter Letty lari ketakutan lalu dikejar oleh suaminya.

Letty berupaya menyelamatkan diri ke ruangan administrasi, namun terjebak di ruangan itu. "Istrinya lari, masuk ruang administrasi dan ditembak," ucap Argo.

Enam pelor ditembakkan Helmi ke arah istrinya. Letty tewas seketika akibat luka tembak di wajah dan dadanya. Helmi kemudian pergi begitu saja meninggalkan klinik menumpang ojek online. Sekitar dua jam setelah penembakan, yakni pukul 16.00 WIB, Helmi menyerahkan diri dengan membawa dua senjata api ke kantor Polda Metro Jaya.

Helmi mengaku kepada penyidik bahwa dia membawa pistol untuk menakuti istrinya tanpa niatan membunuh. Penembakan itu disebutkan sebagai tindakan spontanitas. "Ternyata berubah pikiran," tutur Argo.

Helmi terancam dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Penyidik masih mengusut motif pembunuhan Dokter Letty dan asal-muasal dua pistol yang ditenteng Helmi untuk mengejar Letty ke ruang administrasi klinik Azzahra lalu memuntahkan enam tembakan ke arah tubuh istrinya itu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait