Tiga Kali Tersandung Narkoba, Jennifer Dunn Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Supriyanto | 2 Januari 2018 | 18:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn kembali berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Minggu (31/12) pukul 17.30 wib, Jennifer Dunn ditangkap untuk ketiga kalinya dengan pasal penyalahgunaan narkoba.

Akibat perbuatannya, Jennifer Dunn yang belakangan disebut-sebut sebagai pelakor (perebut laki orang) itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kabid Humas, Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Penangkapan Jennifer Dunn merupakan pengembangan tim penyidik setelah ditangkapnya bandar inisial FS dari laporan warga.

Barang bukti 0,6 gram sabu diamankan polisi dari tangan FS. Kepada polisi, FS mengaku barang tersebut merupakan pesanan dari Jennifer Dunn.

"Kami lakukan penggeledahan di kediaman JD di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, JD mengakui memesan sabu dari FS," pungkas Argo Yuwono.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait