KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Sebagai Tersangka Kasus Suap

Abdul Rahman Syaukani | 2 Februari 2018 | 18:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap RAPBD Jambi 2018. 

"KPK menetapkan tersangka kepada ZZ sejak 24 Januari dan pada 25 Januari, KPK mengirim surat pencekalan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (2/2).

Lembaga antirasuah ini baru mengumumkan secara resmi terkait penetatapan tersangka Zumi Zola bukan tanpa alasan. Yaitu supaya proses penyidikan dan pengembangan kasus ini tidak terganggu.

"Kenapa kami baru mengumumkannya, supaya tim di sana tidak terganggu," tuturnya lebih lanjut.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Zumi Zolasudah 2 kali diperiksa KPK terkait dugaan suap RAPBD Jambi 2018 yang menyeret sejumlah anak buahnya.

Sejak Rabu (31/1) lalu, beberapa penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola, vila dan sejumlah tempat lain untuk pengembangan kasus ini.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait