Imigrasi Sebut Zumi Zola Tersangka, Jubir KPK: Saya Tidak Dengar Seperti Itu

Abdul Rahman Syaukani | 1 Februari 2018 | 23:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola telah berstatus tersangka. 

Hal itu diketahui Agung Sampurno berdasarkan surat tertulis dari KPK tentang pencekalan Zumi Zola. Lembaga antirasuah itu beralasan mencegah Zumi Zola bepergian ke luar negeri untuk proses penyidikan atas kasus suap di Jambi.

Dikonfimasi perihal pencantuman nama Zumi Zola sebagai tersangka berdasarkan surat yang ditujukan ke pihak imigrasi, Febri Diansyah selaku juru bicara KPK memberikan tanggapannya.

"Saya tidak mendengar seperti itu. Saya kira kalau pengumuman tersangka dilakukan secara resmi oleh KPK," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (1/2).

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan KPK belum bisa menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka atau tidak karena penyidik sampai saat ini masih bekerja di lapangan. Ia juga tidak menjawab sampai kapan penyidik KPK berada di Jambi.

"Tidak tahu tepatnya sampai kapan tim ada di daerah. Tapi tim masih bekerja di sana," kata Febri Diansyah.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait