Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Tol Cikampek Ditilang Mulai Pekan Depan

TEMPO | 6 Maret 2018 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Korlantas Polri akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengguna angkutan pribadi yang melanggar ketentuan sistem ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Per 12 Maret 2018, sanksi tilang akan dijatuhkan,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, di Bekasi, Senin, 5 Maret 2018. “Acuannya Peraturan Menteri Perhubungan."

Penegasan ini disampaikan Royke saat meninjau persiapan pelaksanaan aturan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat.  Pemilahan terhadap kendaraan sesuai ketentuan ganjil-genap diberlakukan menjelang gerbang masuk Bekasi Barat juga Bekasi Timur. Sejumlah personel kepolisian akan ditempatkan untuk melakukan pemilahan tersebut di sejumlah titik yang sudah ditentukan.

Jika kendaraan yang menyalahi ketentuan sistem ganjil-genap terlanjur masuk tol, kata Royke, mereka bisa memanfaatkan putaran balik untuk segera keluar tol. "Jika masih melanjutkan perjalanan, itu yang akan ditilang," katanya.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait