Kata KPI, Siaran MNC Group Sudah Bersih dari Iklan Partai Perindo

TEMPO | 9 Maret 2018 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia memastikan stasiun televisi yang berada dalam naungan MNC Group, yakni MNC TV, RCTI, Global TV, dan I-News TV sudah tidak menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). "Sudah terkonfirmasi, kami pastikan per 5 Maret 2018, empat stasiun televisi MNC sudah bersih dari iklan Perindo," ujar Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiah, kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.

Nuning menuturkan, peringatan kepada stasiun televisi dan radio di bawah naungan MNC Group telah dilayangkan sejak 23 Februari 2018, lantaran saluran penyiaran itu memasang iklan partai politik di luar masa kampanye. "Kami sudah sampaikan bahwa iklan itu berpotensi melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Pasal 71 Ayat 6 tentang kewajiban program siaran iklan kampanye untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan lembaga yang berwenang," ujarnya.

Kata Nuning, berdasarkan pasal tersebut, KPI akan merujuk kepada aturan tentang pemilihan umum dan iklan kampanye, yakni pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Surat peringatan itu, menurut dia, diikuti dengan keluarnya surat untuk Bawaslu dan KPU sebagai tindak lanjut gugus tugas pengawasan iklan-iklan kampanye, pemberitaan dan penyiaran dalam pemilu 2019.

"Kita sampaikan bahwa ada tayangan iklan parpol, tapi kita belum bisa tentukan apakah itu iklan kampanye atau bukan. Maka pihak yang paling berwenang tentukan itu adalah KPU dan Bawaslu," kata dia.

MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Perindo di stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018. Slot iklan itu turun setelah MNC mendapatkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.

Syafril mengatakan iklan Partai Perindo ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, katanya, adalah urusan internal bagian marketing MNC Group.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena menayangkan iklan pemilu sebelum jadwal seperti iklan Partai Perindo. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait