Dewi Perssik Terobos Busway, Bagaimana Sebenarnya Prosedur Pengawalan Polisi?

TEMPO | 11 Desember 2017 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dewi Perssik mengklaim telah meminta polisi melakukan pengawalan mobil yang dikemudikan suaminya, Angga Wijaya, saat menerobos jalur busway di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, pengawalan tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar.

"Untuk mendapatkan pengawalan ada prosedurnya. Dan harus membuat surat permohonan terlebih dahulu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kingkin Winisuda, Minggu (10/12).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra membenarkan Dewi Perssik telah memberitahu polisi agar dikawal selama dalam perjalanan dari rumahnya menuju rumah sakit. "Iya, memang sudah ada. Jadi, pelaksanaannya itu ketemu di jalan," kata Halim.

Halim mengatakan, Dewi Perssik meminta pengawalan secara lisan untuk bisa diantarkan ke rumah sakit. Namun, kata Halim, dalam perjalanan polisi tertinggal lantaran suami Dewi, Angga Wijaya, menggeber mobil Jaguarnya dengan kecepatan tinggi. "Mobilnya kencang, jadi ketinggalan," ujar Halim.

Hanya saja, menurut Halim, polisi pengawal Dewi Perssik tidak pernah menyuruh mobil berpelat nomer B-12-DP itu masuk ke busway. "Dia tidak perintahkan untuk masuk jalur Transjakarta," ucap Halim. Hal tersebut, kata Halim, bertentangan dengan pernyataan Dewi yang mengatakan dirinya diperintahkan polisi agar melewati jalur khusus.

Menurut Kingkin, pengawalan biasa dilakukan polisi untuk kendaraan yang memerlukan bantuan, seperti mobil jenazah, anggota DPR, pejabat negara. Namun, masyarakat juga bisa menggunakan jasa tersebut jika memang memerlukan. "Seperti untuk pengawalan pasangan pengantin, atau artis yang diminta manajemennya jika memang kebutuhannya mendesak,"  ujar Kingkin.

Dengan demikian, ujar Kingkin, siapa pun berhak mendapatkan pengawalan oleh polisi asalkan dianggap perlu. Jangan sampai pengawalan justru mengabaikan kepentingan masyarakat. "Jika tidak ada kepentingan mendesak tidak perlu meminta pengawalan. Pengawalan gratis," kata Kingkin.

Permohonan pengawalan bisa dilakukan secara tertulis atau lisan dengan mendatangi langsung Polda atau Polres di bagian lalu lintas. Pengawalan yang benar adalah yang petugasnya mendapatkan surat perintah yang dikeluarkan resmi dari kepolisian.

Selain itu, petugas yang mengawal akan dipastikan memahami rute yang akan dilalui. Bahkan, petugas pengawalan akan menyiapkan dua rute dalam bertugas. "Ada rute alternatif yang disiapkan jika ada permasalahan di jalan, seperti macet dan orang demo," kata Kingkin.

Petugas pengawal juga mesti berkoordinasi dengan polisi yang ada di jalur atau rute yang mereka lalui. Menurut dia, selama ada permohonan masyarakat akan dilayani untuk mendapatkan pengawalan. "Minimal sehari sebelumnya sudah buat permohonan kepada kami untuk melakukan pengawalan," ujar Kingkin.

Untuk pengawalan kendaraan yang menempuh jarak tidak lebih dari 30 kilometer seperti Dewi Perssik, harusnya dikawal dengan motor. Sedangkan, yang lebih dari jarak tempuh tersebut akan dikawal dengan mobil. Selain itu, polisi juga akan estafet jika jarak tempuhnya antarprovinsi. "Yang penting harus izin. Bisa tanpa izin jika memang situasinya mendesak dan membutuhkan pengawalan," ucap Kingkin.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait