Cover Lagu Disebut Bisa Bermasalah Secara Hukum, Begini Tanggapan Melly Goeslaw

Abdul Rahman Syaukani | 3 Oktober 2019 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Meng-cover lagu lumrah dilakukan oleh kalangan publik figur ataupun masyarakat biasa di Indonesia. Sejumlah dari mereka ada yang mendadak dikenal publik setelah melakukan cover lagu. Namun sebenarnya secara hukum bolehkah kita melakukan cover lagu? Ditanya tentang hal itu, Melly Goeslaw yang kebetulan menjadi pengurus WANI (Wahana Musik Indonesia) mengataka sampai sekarang belum ada undang-undang yang mengaturnya. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.

"Cover lagu sampai sekarang undang-undangnya belum fix ya di seluruh dunia. Kebetulan aku di WAMI (Wahana Musik Indonesia), mengurusi tugas seperti itu," kata Melly Goeslaw saat ditemui di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Melly Goeslaw yang merupakan seorang musisi kenamaan Tanah Air mengatakan, cover lagu memiliki keuntungan tersendiri bagi seorang artis. Sejumlah kasus menunjukkan sebuah lagu menjadi terkenal setelah di-cover oleh orang lain.

"Kadang-kadang cover itu lebih hits dari penyanyi aslinya. Kadang malah menguntungkan karena melalui cover, lagunya bisa naik dan cepat terkenal," ungkapnya lebih lanjut.

Melly Goeslaw tidak ada masalah sama sekali jika lagunya di-cover orang lain. Dia bahkan ikut mempromosikan orang yang meng-cover lagunya di media sosial.

"Aku malah repost kalau hasil cover-nya bagus," ucap Melly Goeslaw.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait