Soal Ahmad Dhani Berpotensi Menjadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Kata Pengacaranya

TEMPO | 7 Desember 2016 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Habiburokhman, mengaku heran dengan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang menyebutkan kliennya berpotensi menjadi tersangka baru dalam dugaan makar.

"Saya pikir aneh kalau sekarang, setelah 212 terbukti aman-damai, justru polisi ingin meluaskan tersangka," kata Habiburokhman kepada Tempo, Selasa, 6 Desember 2016. Menurut dia, seharusnya polisi membatalkan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang dituding terlibat pemufakatan terkait dengan makar.

Sebab, dia menyebutkan, tidak ada perbuatan permulaan yang terbukti. "Jadi terbalik. Jangan sudah tenang-tenang, setelah 212 mau ramai-ramai lagi," ucap Habiburokhman.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Iriawan mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang diduga membahas makar. Dia mengungkapkan bahwa pertemuan itu dilakukan beberapa kali, dua di antaranya di kediaman Rachmawati Soekarnoputri dan Rumah Kedaulatan Rakyat.

Iriawan menyebutkan, dalam rapat tersebut, ada rencana untuk menggulingkan penguasa. Selain delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Hatta Taliwang dan musikus Ahmad Dhani juga ikut dalam pertemuan tersebut. Saat ini, Ahmad Dhani menyandang status tersangka dalam kasus penghinaan presiden.

Habiburokhman mengaku tidak mengetahui pertemuan kliennya di dua lokasi tersebut. Namun dia menyatakan tidak mengerti tindakan mana yang disebut makar oleh Kepolisian. Menurut dia, kliennya bersama sejumlah pihak yang turut ditangkap beberapa waktu lalu pun belum tentu ada relevansinya.

"Contoh, Ahmad Dhani dan Adityawarman tidak terlalu kenal, Ahmad Dhani dengan Kivlan Zen juga enggak begitu kenal. Ketemu saja, hanya dekat ngomong akrab waktu ditahan di Mako Brimob," ujarnya.

Habiburokhman menuturkan, pertemuan yang dilakukan kliennya itu kebanyakan terbuka dan membahas hal-hal standar dan masih dalam batas konstitusional. Selain itu, rencana aksi ke MPR pada 2 Desember dalam konteks mendesak sidang istimewa buat dia juga masih dalam koridor konstitusional.

"Sejak pagi, yang akan dilakukan hanya salat Jumat di Monas. Rencana demo ke MPR tidak ada, apalagi makar. Jadi jauh sekali dari pemenuhan unsur makar," ucapnya.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait