Kekecewaan Reza Bukan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Abdul Rahman Syaukani | 1 November 2018 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Reza Bukan tampak kecewa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 112 dan Pasal 127 tentang narkoba. Reza terancam hukuman berat, 4 tahun hingga 15 tahun penjara.

Ditemui usai persidangan, Reza Bukan mengatakan barang bukti sabu yang disita polisi bukan miliknya. Dan dia tidak tahu menahu atas barang haram tersebut. “Dakwaannya enggak sesuai,” ucap Reza Bukan, dengan gurat kecewa di wajahnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10).

Komedian yang juga seorang presenter itu mengaku akan berjuang keras untuk melakukan pembelaan diri dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 14 November 2018 mendatang. Reza Bukan akan mencari keadilan untuk dirinya meskipun tidak didampingi kuasa hukum. 

“Semoga semua yang saya bela, yang saya sedang perjuangkan, bisa benar-benar terealisasi oleh pak hakim ketua,” katanya penuh harap.

Reza Bukan ditangkap di kediamannya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, oleh aparat kepolisian bidang narkoba dari Polres Jakarta Barat, pada Juli 2018. Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram netto.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait