Mantan ART Nirina Zubir Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Bisnis Ayam Frozen

Ari Kurniawan | 19 November 2021 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi terus mengusut kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Kamis (18/11), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direkrimum) Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka Riri Khasmita ke hadapan media. 

Riri merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, yang diduga telah mencuri enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama tanpa izin.

Terdapat dua sertifikat tanah serta empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Dua di antaranya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah diagunkan oleh Riri kepada pihak Bank.

Nirina Zubir mengatakan Riri Kharisma menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk membuka usaha ayam frozen.

"Surat tanah Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk membuka sebuah usaha ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," sebut Nirina Zubir, di Mapolda Metro Jaya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Polisi pun bergerak cepat dengan memblokir rekening tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.

"Sekarang ini penyidik akan melakukan blokir rekening. Hari ini penyidik akan membuatkan blokir rekening tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait