Seorang ART di Bekasi Dalangi Pencurian Rp 2,9 Miliar Milik Majikan

TEMPO | 28 November 2018 | 23:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang asisten rumah tangga di Bekasi disangka menjadi dalang pencurian uang senilai Rp 2,2 miliar dan perhiasan emas 1,2 kilogram senilai Rp 700 juta milik tuannya. Pencurian ini dilaporkan terjadi di rumah di Jalan Buwek, RT 02 RW 20 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Asisten rumah tangga di rumah itu, perempuan berinisial MS, usia 25 tahun, ditangkap bersama tiga rekannya, R (27), H (28) dan IF (28). Mereka menggasak harta benda pemilik rumah yang hanya diinisialkan pula sebagai S pada September 2018 dan baru terungkap belakangan ini. "Tersangka beraksi ketika majikannya pulang kampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, di Cikarang, Rabu 28 November 2018.

Korban yang membuka usaha toko bangunan, Rizal menuturkan, terkejut mendapati hartanya di lemari kamar utama hilang. S segera melapor ke polisi. "Kami melakukan penyelidikan sampai terungkap pelaku pencuriannya," kata Rizal mengungkap hasil penyidikan.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan polisi di mana lokasi penyimpanan uang dan perhiasan tidak berantakan. Begitu juga dengan kamar lain. Polisi pun mencurigai pelakunya sudah hafal lokasi. "Asisten rumah tangga awalnya tidak mengaku, karena setelah kejadian masih bekerja," ujar Rizal.

Tersangka MS mengakui perbuatannya setelah didesak. Dia tak sendiri, melainkan melibatkan kawan-kawannya. Hasilnya, tiga orang lain ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. "Ada yang ditangkap di Purwokerta dan Purbalingga, Jawa Tengah," ujar dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 301 juta, sebagian emas milik korban. Polisi juga menyita perhiasan emas, satu unit mobil Honda Jazz, dua sepeda motor Honda Beat dan Kawasaki Ninja 250 R serta dua telepon selular. Barang-barang itu dibeli menggunakan uang hasil curian.

MS mengaku nekat menggasak harta majikannya karena kesal sering dituduh mencuri jika ada barang yang hilang di toko. "Sakit hati, sering dituduh mencuri barang toko," ujar perempuan yang sudah dua tahun bekerja menjadi asisten rumah tangga ini. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait