Dilaporkan Balik, Rizky Amelia Siapkan Bukti Perkuat Dugaan Pelecehan Seksual

TEMPO | 8 Januari 2019 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Amelia, mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan kasus pelecehan seksual yang menderanya. Bukti itu dihimpin setelah eks bosnya, Syafri Adnan Baharuddin, balik melaporkan ke Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Bukti itu sudah menjadi materi hukum," kata Rizky Amelia saat dihubungi pada Selasa, 8 Januari 2019. Bukti-bukti yang memperkuat tuduhannya telah diserahkan ke kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo.

Rizky Amelia memperkarakan Syafri ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak kekerasan seksual, yang meliputi pelecehan seksual dan tudingan pemerkosaan. Syafri disebut pernah mencoba melakukan tindak pidana pelecehan secara fisik kepada perempuan 27 tahun itu dalam kurun 2016 hingga 2018.

Rizky Amelia memperkuat tuduhannya dengan barang bukti berupa tangakapan layar percakapannya dengan Syafri. Juga membawa bukti tiket pesawat penerbangan, voucher hotel, korespondensi pesan elektronik.

Syafri melaporkan balik mantan sekretarisnya itu ke Bareskrim. Syafri berkukuh akan membuktikan bahwa pernyataan Rizky Amelia tuduhan semata. Bahkan Ade Armando yang mendampingi Rizky Amelia, turut dikasuskan lantaran adanya dugaan fitnah.

Syafri mengaku tak mungkin menyakiti Rizky Amelia. Dia berdalih memiliki ibu, adik, istri, dan anak perempuan. Syafri memperkarakan Rizky Amelia dan Ade dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 juncto 36 juncto 45 juncto 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM untuk terlapor Rizky Amelia. Sedangkan terlapor Ade, surat tersebut terigester dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait