Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, KPAI Minta Kepolisian Usut Tuntas

TEMPO | 10 April 2019 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia prihatin atas kasus penganiayaan pelajar SMP oleh 12 siswa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. "KPAI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini," kata komisioner KPAI Retno Listyarti melalui siaran pers, Rabu, 10 April 2019.

Penuntasan kasus tersebut, dia mengatakan, harus menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk anak pelaku. Retno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak dan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabilitasi kesehatan korban. "Termasuk pengawasan ke pihak rumah sakit yang merawat korban," kata Retno.

Petisi di laman change.org mendesak KPAI dan KPPAD Pontianak untuk membela korban penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak berinisial AY, 14 tahun, mendapat perhatian luas. AY dikeroyok 12 temannya gara-gara teman pria dan postingan di media sosial.

KPAI dan KPPAD, kata Retno, juga akan berkoordinasi Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Untuk layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku akan dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). "Biasanya P2TP2A memiliki psikolog untuk melakukan assesment psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya," kata Retno.

Anak-anak tersebut, Retno mengatakan, harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya. Karena itu, peran orang tua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga. KPAI mengingatkan kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. "Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Retno.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait