Pamela Safitri Diminta Ganti Rugi Rp.1 Miliar atau Bakal Dipolisikan

Supriyanto | 26 Juni 2019 | 07:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pamela Safitri diancam bakal dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan oleh Aji, adik kandung Andika Kangen Band. Aji menuding Pamela Safitri melakukan wanprestasi atau melanggar kesepakatan untuk show di Lampung, 29 Juni 2019 mendatang.

Menurut Aji, Pamela Safitri sudah mengiyakan untuk mengisi acara 'Bubble Party #2' di klub malam Centre Stage di Lampung, Sabtu (29/6). Bahkan, Pamela juga sudah menerima uang muka 9 juta rupiah yang ditransfer Aji. Rencananya di acara itu Pamela Safitri tampil bersama pedangdut Cupi Cupita.

Namun, delapan hari jelang acara, Pamela Safitri malah membatalkan sepihak. Ia menolak tampil di lampung tanggal 29 Juni karena mendapat tawaran manggung di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sudah kasih DP 9 Juta, sudah diterima sama Pamela, dan dibelikan tiket pesawat dan hotel. Baliho sudah dicetak, tapi dia tetap memutuskan sepihak karena ambil job di tempat lain," ungkap Aji dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

"Pamela Safitri dan manajer sudah memastikan tidak bisa manggung di Lampung pada 29 Juni besok. Pamela kemudian minta acara di Lampung diganti menjadi 28 Juni 2019," kata Aji didampingi kuasa hukum Ferry Juan dan Priagus Widodo.

Pihak Aji mengaku mengalami banyak kerugian aibat pembatalan yang dilakukan Pamela Safitri. Bahkan, Aji selaku EO, mengaku terancam dituntut 1 miliar rupiah. "Saya diminta membayar ganti rugi sama yang punya tempat hingga 1 miliar," Aji menegaskan.

Aji memberikan pilihan ke Pamela Safitri, yakni tetap manggung di Lampung sesuai jadwal atau mengembalikan ganti rugi sebesar 1 miliar rupiah.

Pengacara Ferry Juan menyebut, jika sampai 29 Juni 2019 tetap tidak manggung, Pamela Safitri harus membayar ganti rugi yang harus diminta Aji. "Aji bahkan bisa minta kerugian lebih dari 1 miliar," kata Ferry Juan.

Ferry menambahkan, meski tidak ada perjanjian tertulis dan hanya lisan, proses hukum tetap bisa ditempuh kliennya. Menurutnya, perjanjian lisan bisa diproses hukum apabila kedua belah pihak sudah sepakat menjalani pekerjaan.

"Pamela tidak bisa mangkir lagi, karena ada bukti chating dan transfer uang walaupun tidak ada hitam diatas putih," pungkas Ferry Juan.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait