Pengacara Tegaskan May Lee Bukan Terlapor Dugaan Penganiayaan Anak Viviane

RIK | 15 Mei 2020 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaden, anak Okan Cornelius dan Viviane diduga mengalami kekerasan. Luka lebam di bagian tangan Jaden yang dilaporkan pihak sekolah kemudian dibawa Viviane ke pihak kepolisian.

Laporan Viviane pada pihak kepolisian atas apa yang dialami Jaden tak ayal menyudutkan posisi May Lee, istri Okan Cornelius yang belakangan merawat Jaden. Banyak yang menganggap jika luka lebam Jaden diakibatkan oleh tindakan May Lee.

Tak ingin tudingan terus bergulir, kuasa hukum May Lee, Herwin Arwa, menegaskan jika kliennya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dalam laporan polisinya pun Viviane tak menyebutkan nama terlapor.

"Di situ sudah jelas sekali bahwa surat laporan polisi itu baik mas Okan, Mbak Lee, dan yang lain-lain itu baru berupa saksi, jadi tidak ada terlapor, ya tidak ada terlapor," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/5).

Maka dari itu, sebelum ada bukti yang terungkap dari pihak kepolisian terkait luka yang ada di tubuh Jaden, Herwin pun meminta semua pihak untuk menahan diri menuduh kliennya sebagai pelaku penganiayaan.

"Jadi jangan terkesan menyudutkan mba Lee karena semua yang dihadirkan baru sekadar saksi," paparnya.

Sebelum dibuktikan oleh penyidik, asas praduga tak bersalah menurut Herwin patut dikedepankan. Terlebih, May Lee merupakan perempuan yang dalam 3 tahun terakhir merawat Jaden dengan penuh kasih sayang pasca Okan dan Viviane berpisah.

"Jadi asas praduga tak bersalah itu mari kita sama-sama kita hormati proses yang berjalan. mba Lee ini juga seorang wanita, beliau sangat menyayangi Jaden dan Jaden menyayanginya juga," pungkasnya. 

(rik)

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait