Jadi Tersangka Atas Laporan Okan Kornelius, Lee Sachi Sebut Ada Kejanggalan

Ari Kurniawan | 22 Desember 2021 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lee Sachi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Okan Kornelius, mantan suaminya. Penetapan tersebut membuat Lee kaget dan menilai ada kejanggalan.

Kecurigaan tersebut diungkapkan kuasa hukum Lee Sachi, Irsan Gusfrianto, usai berbicara langsung dengan pihak penyidik Polres Depok.

"Kita ada pemeriksaan tersangka ke Polres Depok, ada hal-hal yang kita pertanyakan. Banyak kejanggalan dan masih premature (penetapan tersangkanya)," ungkap Irsan, saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/12) malam.

Irsan mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengetahui soal laporan yang diajukan Okan Kornelius. Tapi, saat itu tidak ada nama Lee Sachi sebagai terlapor.

"Tidak menyebut terlapornya siapa. Masih lidik. Kalau mengacu dari itu siapa yang dicemarkan nama baiknya? Kan tidak ada terlapornya. Mereka bilang berdasarkan ahli, ahli dari mana kan. Jadi saya ingatkan ini masih prematur," lanjutnya.

Irsan mengaku sudah mengetahui maksud di balik penetapan tersangka kliennya. Namun ia belum bersedia mengungkapkan kecurigaan yang dimaksud.

"Kita bisa saja melakukan upaya hukum tapi garis besarnya saya sudah tangkap mau dibawa ke mana ini barang. Maksud dan tujuannya ke mana. Tapi tergantung dari sana," beber Irsan Gusfrianto.

Lee Sachi ditetapkan sebagai tersangka Pasal 310 311. Irsan menilai pasal yang digunakan dalam perkara ini juga di luar kewajaran.

"Acuannya ke mana? Kalau klien kami mengucapkan orangnya siapa di media, baru, ini nggak. Saya juga bingung apa maksudnya. Tapi benang merahnya saya sudah tangkap. Jadi maunya pihak sana apa bilang saja," tandasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait