Ini Pesan Jerinx Sebelum Dijebloskan ke Tahanan

Ari Kurniawan | 13 Agustus 2020 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jerinx SID ditetapan sebagai tersangka dan langsung dijebloskkan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. 

Sebelum penetapan tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19. Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.  

Jerinx mengaku siap menjalani proses hukum atas kritik yang ia sampaikan. “Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," ungkapnya.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," lanjutnya.   

Jerinx dilaporkan IDI Provinsi Bali terkait kalimat dalam unggahannya di Instagram @jrx_sid. Di situ Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait