Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani Nyabu Bareng Supir

Supriyanto | 8 Juli 2021 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nia Ramadhani dan suami, Ardie Bakrie beserta supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan ketiganya positif methapetamine atau sabu.

Kamis (8/7) siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menggelar jumpa pers memberikan keterangan resmi soal penangkapan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. Yusri Yunus pun mengungkap kronologinya.

"TKP (tempat kejadian perkara) itu di hari Rabu  tanggal 7 Juli sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus.

Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga kemudian meluncur ke Pondok Pinang. Saat menggeledah ZN, polisi menemukan satu klip paket sabu.

Kemudian berkembang, dari ZN mengaku bahwa paket sabu tersebut sebagai milik Nia Ramadhani. Berdasarkan keterangan ZN, polisi pun melakukan penggeledahan dan kembali menemukan alat bukti berupa bong atau alat hisap sabu di kediaman RA dan AAB.

"Dari sana dilakukan pendalaman dan RA mengakui bahwa suaminya saudara AAB juga menghisap sabu itu, menggunakan sabu sama-sama," beber Yusri Yunus.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi dibawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba Polres Jakpus, AKP Jordanus mengamankan ZN dan RA untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tapi di TKP, AAB tidak ada. Sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," pungkas Yusri Yunus.

Sementara Ardie Bakrie saat penangkapan tak ada di lokasi. Malam harinya Ardie menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait