e-billing Pajak: Definisi, Manfaat, dan Syarat-syaratnya

Redaksi | 7 April 2022 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - e-billing pajak saat ini menjadi suatu alat transaksi yang paling dicari bagi wajib pajak. Bagaimana tidak, e-billing pajak merupakan alat penting yang wajib dimiliki wajib pajak sebagai syarat mutlak dalam pembayaran pajak online. Kemudahan pembayaran pajak secara online melalui e-billing pajak menjadi hal yang cukup penting untuk diperhatikan bagi wajib pajak. Meskipun demikian, kenyataannya masih ada beberapa wajib pajak yang belum paham mengenai e-billing pajak.

Menghadapi hal tersebut tentunya pemerintah melalui direktorat jenderal pajak Indonesia (DJP) selalu mengkampanyekan terkait e-billing pajak. Edukasi pajak ini terasa begitu penting bagi masyarakat dalam kaitannya menjalankan kewajiban mereka untuk pembayaran pajak. Untuk itu, sebelum mengenal lebih jauh mengenai e-billing pajak, ada baiknya untuk mengetahui definisi, manfaat, syarat-syarat yang harus disiapkan dalam proses pembayaran pajak online menggunakan e-billing pajak.

Apa itu e-billing Pajak?

e-billing pajak secara sederhana didefinisikan sebagai alat transaksi penting yang terintegrasi dalam sistem digital untuk pembayaran pajak secara online. Dengan demikian maka setiap wajib pajak harus memiliki e-billing pajak.

Pada umumnya e-billing pajak adalah suatu fasilitas yang terdapat dalam system pajak DJP terintegrasi secara online. Dengan sistem online tentu saja akan memberikan berbagai kemudahan proses pembayaran pajak.

Secara lebih khusus, e-billing pajak merupakan sistem yang memudahkan wajib pajak dalam tata cara membayar pajak secara online. Dengan adanya e-billing pajak maka pembayaran manual yang terkenal lama dan susah dijalankan akan menjadi lebih mudah kedepannya.

Manfaat e-billing Pajak

Manfaat e-billing pajak secara umum adalah memudahkan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Dengan sistem online tentunya diharapkan segala pembayaran pajak akan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Berikut dapat dirangkum beberapa manfaat e-billing pajak secara umum yang sering dijumpai dalam dunia perpajakan.

1.    Proses Mudah

Telah dijelaskan beberapa kali bahwa e-billing pajak memudahkan proses pembayaran pajak. Dengan sistem online yang mudah berikut langkah-langkah yang mudah juga dalam prosesnya tentu akan memberikan nilai lebih dalam penerapannya di lapangan.
Dengan sistem online, maka wajib pajak dapat melakukan proses pembayaran pajak dimanapun dan kapanpun. Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor KPP yang menghabiskan waktu dan tenaga.

2.    Transaksi Aman

Dengan sistem online yang terintegrasi secara sempurna, sistem pembayaran pajak dengan e-billing pajak bersifat aman. Selain itu keakuratan data dan bukti pembayaran yang terekam akan terintegrasi dengan system DJP online secara real time.
Dengan demikian maka transaksi pembayaran pajak melalui e-billing pajak dinilai lebih aman dan nyaman bagi para penggunanya. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghindari penipuan calo pajak yang sempat marak di masyarakat.

3.    Transaksi Akurat

Transaksi pembayaran pajak tentunya tidak jauh dari proses perhitungan pajak yang akurat. Dengan adanya sistem e-billing pajak, maka perhitungan pembayaran yang dilakukan pun akan lebih akurat.

Dalam prosesnya di lapangan, bukti pembayaran atas pembayaran Negara (BPN) beserta nomor transaksi penerimaan Negara (NTPN) yang dimiliki wajib pajak melalui e-billing pajak merupakan hasil transaksi akurat yang dapat dipertanggungjawabkan pada system DJP online.

Syarat-Syarat Menggunakan e-billing Pajak

Dalam perjalanannya, penggunaan e-billing pajak juga disertai beberapa syarat tertentu. Syarat tersebut tentu saja akan membantu memudahkan pengguna wajib pajak dalam menjalankan proses pembayaran pajak.

Selain NPWP, berikut beberapa syarat yang wajib dimiliki oleh pengguna wajib pajak sebelum menggunakan e-billing pajak.

1.    Akun DJP Online

Sebelum wajib pajak memutuskan untuk memiliki e-billing pajak, maka mereka harus memiliki akun yang terdaftar di DJP online. Akun ini nantinya berfungsi sebagai identitas wajib pajak yang terdaftar di system DJP online.

Cara mendaftarkan akun di DJP online cukup mudah dimana pengguna wajib pajak hanya perlu mendaftar melalui laman website resmi DJP online. Setelah pembuatan akun selesai maka akan lebih mudah dalam melakukan proses perpajakan lainnya.

Setelah memiliki akun yang terdaftar di DJP online, maka pembayaran pajak melalui e-billing pajak wajib menggunakan akun yang dimaksud. Wajib pajak perlu melakukan login ke laman website resmi DJP online dengan akun yang telah terdaftar.

2.    Efin

Efin merupakan syarat wajib yang harus dimiliki wajib pajak sebelum mulai memiliki e-billing pajak. Efin merupakan nomor identitas yang dimiliki setiap wajib pajak yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi pajak di DJP online.

Efin membantu memudahkan DJP dalam mengidentifikasi dan merekam jejak perjalanan pajak yang dimiliki wajib pajak. Oleh karena itu, penggunaan efin dalam e-billing pajak menjadi salah satu poin penting yang tidak boleh terlewatkan.

Baik efin pajak badan usaha maupun pribadi memiliki fungsi yang sama dalam proses pembayaran pajak melalui e-billing pajak. Efin tersebut sama-sama berfungsi sebagai bentuk pengamanan yang terintegrasi dari DJP online yang melindungi kerahasiaan dan keakuratan pajak yang dilaporkan wajib pajak.

Dalam perjalanannya, efin dapat didapatkan dengan mudah melalui website resmi DJP online. Pembuatan efin lebih mudah dilakukan secara online melalui website tersebut. Wajib pajak dapat mendaftarkan untuk mendapatkan efin mereka kapanpun dan dimanapun mereka inginkan.

3.    ID Billing pajak

Setelah memiliki akun yang terdaftar di DJP online beserta efinnya maka langkah selanjutnya adalah membuat kode ID Billing pajak. Kode ini nantinya akan digunakan dalam proses pembayaran pajak dengan menggunakan e-billing pajak.

Kode billing ID Billing pajak merupakan suatu kode yang berisikan identifikasi setiap wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP online. ID Billing pajak ini terdiri dari 15 digit angka resmi yang terdaftar dalam sistem DJP online.

Dalam prosesnya, untuk mendapatkan ID Billing pajak harus dilakukan secara online melalui situs website resmi DJP online. Ikuti setiap langkah yang terlampir termasuk dalam pengisian SSP dengan baik dan benar sehingga nomor ID Billing pajak akan lebih mudah didapatkan.
Pengisian SSP meliputi hal-hal mendasar yang wajib diketahui setiap pengguna wajib pajak. Berikut terdapat beberapa diantaranya yang perlu dipersiapkan sebelum mengisi form SSP secara online dalam mendapatkan ID Billing pajak.
a)    Nomor transaksi
b)    NPWP wajib pajak dan penyetor pajak
c)    Nama wajib pajak dan penyetor
d)    Alamat wajib pajak
e)    Kode jenis pajak yang akan dibayarkan
f)     Kode jenis setoran pajak yang akan dibayarkan
g)    Masa pajak dimana harus mencantumkan periode pajak yang akan dibayarkan meliputi bulan dan tahun
h)   Jumlah besarnya nominal setoran pajak yang akan dibayarkan

Kesimpulan

Setelah mengetahui beberapa penjelasan singkat mengenai definisi e-billing pajak hingga manfaat dan syarat-syaratnya, maka dapat disimpulkan bahwa e-billing pajak merupakan suatu alat transaksi penting yang wajib dimiliki setiap wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, tidak hanya NPWP saja yang dibutuhkan dalam melakukan pembayaran pajak melalui e-billing pajak. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan akun yang terdaftar di DJP online, ID Billing pajak, hingga efin wajib pajak.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait