Vonis Kasus Narkoba, TOP Big Bang Tidak Berencana Mengajukan Banding

Rizki Adis Abeba | 20 Juli 2017 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Usai menerima vonis dari pengadilan akibat kasus penggunaan ganja, personel Big Bang, T.O.P, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga pasrah dan tidak berencana mengajukan banding.

“Saat ini saya tidak punya rencana untuk melawan hukuman dengan banding. Saya akan menjalani hukuman yang diberikan oleh pengadilan,” bilang T.O.P.

Pada Kamis (20/07) T.O.P menerima vonis sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dan denda sebesar 12 ribu won atau sebesar 142 ribu rupiah. Sesaat setelah persidangan usai, T.O.P menjumpai wartawan dan mengungkapkan permohonan maafnya.

“Saya sungguh-sungguh meminta maaf atas perbuatan saya. Saya merenung berulang-ulang. Satu-satunya yang bisa saya katakan ke semua orang adalah saya benar-benar meminta maaf. Selain itu, tidak ada lagi yang bisa saya katakan,” ucap T.O.P penuh penyesalan.

Setelah vonis ditetapkan, status wajib militer T.O.P akan dievaluasi ulang. Dia mungkin bisa langsung melanjutkan wamil sebagai tentara aktif, atau jika dirasa tidak sesuai T.O.P bisa ditempatkan sebagai pekerja sosial. 

 

(riz / wida)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait