Kasus Penyelundupan Amfetamin Park Bom eks 2NE1 8 Tahun Lalu Kembali Diungkit

Nanda Indri Hadiyanti | 27 April 2018 | 00:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Acara PD Notebook yang tayang di saluran MBC kembali mengungkit kasus penyelundupan amfetamin yang pernah dilakukan Park Bom eks 2NE1. Amfetamin sendiri dikategorikan dalam obat yang dilarang di Korea Selatan, sehingga sama saja dengan penyelundupan obat-obatan terlarang. 

Acara tersebut membandingkan kasus Park Bom dengan seorang pegawai Samsung yang serupa. Pada 2010 lalu, Park Bom eks 2NE1 dituduh menyelundupkan 82 kapsul amfetamin dari Amerika. Saat itu, Park Bom mengungkapkan dirinya tidak menyelundupkan amfetamin, tapi obat-obatan itu legal berdasarkan resep dokter untuk mengobati gangguan psikologi yang dideritanya sejak remaja.

Kejadian itu berawal saat Park Bom yang menyaksikan temannya meninggal tiba-tiba di depan matanya. Hal tersebut membuat Park Bom mengalami trauma mendalam dan harus menjalani pengobatan menggunakan amfetamin. 

Kasus Park Bom terekspos pada 12 Oktober 2010 lalu, tapi dihentikan oleh pihak kepolisian pada 30 November di tahun yang sama. Namun, pegawai Samsung diketahui menyelundupkan amafetamin pada  12 Agutus 2010, ditahan pada 13 Agustus 2010 dan ditetapkan sebagai terdakwa pada 19 Agustus 2010. 

Dalam episode itu, dihadirkan Bae Seung Hee, seorang pengacara sebagai sumber yang mempertanyakan mengapa kasus penyanyi 34 tahun itu bisa dihentikan begitu saja. Setelah episode tersebut tayang, netizen mulai mempertanyakan lagi mengenai status hukum Park Bom. 

Di tahun-tahun sebelumnya, telah banyak pembahasan yang mengungkap mengapa Park Bom diputuskan tidak bersalah. Salah satunya karena obat-obatan tersebut digunakan untuk kondisi psikologis Park Bom. Lagipula kapsul yang ditemukan saat itu tidaklah murni amfetamin, melainkan adeerall yang sejenis dengan amfetamin namun dengan kandungan dosis amfetamin yang lebih rendah.

(nda/bin)

Penulis : Nanda Indri Hadiyanti
Editor: Nanda Indri Hadiyanti
Berita Terkait