Kasus Penipuan Rp 9,8 Miliar Jessica Iskandar, Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara

Supriyanto | 23 April 2024 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Christopher Stefanus Budianto pelaku penipuan hampir Rp 10 miliar yang dilaporkan Jessica Iskandar ditetapkan bersalah, divonis 2,5 tahun penjara dikurangimasa tahanan.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4) sore.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap  Hakim Ketua dalam sudang putusan di PN Jakarta Selatan.

Selain dipenjara 2,5 tahun, pelaku juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard kepada Jessica Iskandar yang sebelumnya digelapkan.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," jelas Hakim Ketua.

Putusan tersebut dikeluarkan hakim setelah menjalani proses panjang persidangan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar putusan tersebut, CSB belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Pelaku meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," kata Christopher Stefanus Budianto di persidangan.

Jessica Iskandar mengaku ditipu oleh mantan rekan bisnisnya, Christopher Stefanus Budianto dengan modus penyewaan mobil. Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 baru mendapat titik terang setahun setelahnya. Christopher Stefanus Budianto yang buron setelah jadi tersangka sejak Februari 2023, berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait