Sidang Kasus Narkoba, Fachry Albar Dituntut 9 Bulan Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 5 Juni 2018 | 17:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fachry Albar dituntut hukuman 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Fachry Albar secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba. Fachry Albar juga dianggap melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Fachry Albar dengan hukuman pidana 9 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachry Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata JPU dalam pembacaan tuntutannya .

JPU dalam tuntutannya juga meminta barang bukti narkoba yang disita dari tangan Fachry Albar saat penangkapan untuk dimusnahkan .

"Menyatakan barang bukti berupa satu buah botol plastik permen berisi bekas sisa pakai dan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing untuk dirampas dan dimusnahkan," ucapnya

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah kepada Fachry Albar.

"Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara 5 ribu rupiah. Demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini Selasa 5 Juni 2018," tandasnya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait