Tetap Yakin Kasus Vanessa Angel Rekayasa, Manajemen Terima Vonis Hakim

Abdul Rahman Syaukani | 27 Juni 2019 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis Vanessa Angel bersalah terkait kasus prostisusi online. Dia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.

Mendekam di dalam tahanan sejak 31 Januari 2019, Vanessa Angel kemungkinan besar akan bebas pada Sabtu (29/6) mendatang.

Manajemen Vanessa Angel sampai saat ini masih meyakini kasus yang menjerat artisnya sebagai rekayasa. Namun tidak mau memperpanjang permasalahan, manajemen memutuskan untuk tidak banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim.

"Ya sudah lah mau diapain lagi terima saja. Mau dibilang reyakayasa nanti tambah panjang. Kasihan Vanessa-nya," ucap Lidya selaku manajer Vanessa Angel kepada Tabloidbintang.com, Kamis (27/6).

Disinggung apa saja persiapan manajemen dan keluarga untuk menjemput kebebasan Vanessa Angel, Lidya mengaku belum ada persiapan khusus. Pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan tim pengacara terkait teknis penjemputan Vanessa Angel.

"Biasa saja enggak ada persiapan apa-apa. Enggak tahu (siapa yang jemput), saya belum koordinasi sama tim pengacara. Kalau orang tuanya (yang jemput) enggak mungkin kayaknya karena dia tinggal di Pemalang," tutur Lidya.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait